Dalam menjawab persoalan hukum fanatik terhadap mazhab, perlu terlebih dahulu memahami dua istilah penting: fanatik dan mazhab. Keduanya sering digunakan dalam wacana keagamaan, namun tidak jarang disalahpahami hingga menimbulkan sikap berlebihan dalam beragama.
Kata fanatik dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti keyakinan yang teramat kuat terhadap suatu ajaran, politik, agama, dan sebagainya. Keyakinan yang sangat kuat itu sering kali menimbulkan kepicikan berpikir, hingga seseorang tidak lagi menggunakan akal dan budi dalam memahami sesuatu.
Dalam bentuk yang ekstrem, kefanatikan dapat melahirkan pengkultusan terhadap seseorang, kelompok, atau ajaran tertentu. Seolah-olah yang dikultuskan itu memiliki kesucian dan keistimewaan di atas manusia biasa.
Sikap seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an justru memerintahkan umatnya agar selalu menggunakan akal dalam memahami kehidupan dan ajaran agama. Allah SWT berfirman:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيََاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَابِ. الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari siksa neraka.” [QS. Ali ‘Imran (3): 190–191].
Ayat ini menunjukkan bahwa berpikir dan merenung (tafakkur) adalah ciri orang beriman yang cerdas. Sebaliknya, sikap fanatik yang menolak nalar hanya akan melahirkan kebodohan. Rasulullah Saw telah memperingatkan bahwa ketika ilmu dicabut dari manusia, kebodohan akan berkuasa dan menyesatkan banyak orang.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta-merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Apabila tidak ada orang alim, orang-orang mengangkat pemimpin yang bodoh; ketika mereka ditanya, mereka berfatwa tanpa ilmu, lalu sesat dan menyesatkan.” [Muttafaq ‘alaih].
Hadis ini menegaskan bahwa sumber utama kesesatan bukanlah kurangnya fanatisme, melainkan hilangnya ilmu dan akal sehat dalam memahami agama.
Sementara itu, Kata mazhab berasal dari bahasa Arab dzahaba–yadzhibu–madzhaban yang berarti “pergi” atau “menempuh jalan.” Dalam istilah fikih, mazhab diartikan sebagai pendapat seorang mujtahid yang diikuti oleh banyak orang karena kepercayaan mereka terhadap kebenaran pendapat tersebut.
Namun, dalam perkembangan sejarah, makna mazhab mengalami pergeseran. Pada masa Rasulullah Saw, Khulafaur Rasyidin, dan generasi tabi‘in, istilah mazhab belum dikenal dalam arti sebagai kelompok hukum tertentu.
Menurut Munawar Khalil (1956), istilah ini baru populer pada abad keempat Hijriyah, ketika dunia Islam mengalami kemunduran akibat melemahnya kekuasaan Bani Abbasiyah dan serangan bangsa Tartar yang menaklukkan Baghdad pada tahun 656 H.
Seiring kemunduran itu, sebagian ulama berpendapat bahwa masa ijtihad telah berakhir, dan umat cukup mengikuti pendapat imam-imam besar yang telah ada. Maka muncullah pengelompokan pengikut mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali.
Sayangnya, di kemudian hari sebagian pengikut mazhab itu menjadikan imam mereka seolah-olah maksum dan menolak pendapat lain, hingga timbul fanatisme mazhab yang berlebihan. Padahal, menurut Muhammad Abu Zahrah (1956), para imam besar itu sendiri tidak pernah bermaksud mendirikan mazhab, apalagi menutup pintu ijtihad bagi generasi sesudahnya.
Dari uraian sejarah dan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa fanatik terhadap mazhab tidak dibenarkan dalam Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak pernah memerintahkan umat untuk terikat pada satu mazhab tertentu secara buta. Yang dibenarkan adalah ittibā‘, yaitu mengikuti pendapat ulama selama pendapat itu sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Apabila ternyata pendapat tersebut bertentangan dengan keduanya, maka kewajiban seorang muslim adalah meninggalkannya. Dengan demikian, ukuran kebenaran bukanlah nama mazhab atau besarnya pengikut, melainkan kekuatan dalil dan kesesuaian dengan petunjuk wahyu.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fanatik Terhadap Madzhab atau Ormas”, https://tarjih.or.id/fatwa-08-b-2003-tentang-fanatik-terhadap-madzhab-atau-ormas/, diakses pada Selasa, 07 Oktober 2025.














