Dalam Islam, utang adalah amanah besar yang harus ditunaikan. Rasulullah Saw memberi peringatan keras tentang beratnya beban orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang. Bahkan dalam satu riwayat disebutkan, beliau pernah enggan menyalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang hingga ada sahabat yang bersedia menanggungnya.
Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’ ra. menyebutkan:
… قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
“… Nabi bersabda: Shalatkanlah saudara kalian ini. Lalu Abu Qatadah berkata: Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku. Maka Nabi pun menyalatkannya.” (HR. al-Bukhari).
Hadis ini memperlihatkan bahwa utang pribadi adalah urusan serius. Ia bisa menjadi penghalang bagi seseorang sampai urusannya diselesaikan, baik dengan harta peninggalannya maupun oleh pihak keluarga yang mampu. Nabi Saw juga menegaskan:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ …
“Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman …” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Utang Negara Bukan Tanggung Jawab Rakyat di Akhirat
Lalu, bagaimana dengan utang negara? Apakah seluruh penduduk ikut menanggungnya di hadapan Allah kelak?
Jawabannya: tidak serta merta. Dalam Islam, prinsip yang berlaku adalah “tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.” Sebagaimana firman Allah SWT:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya …” (QS. an-Najm [53]: 38–39).
Keputusan berutang, penggunaan dana pinjaman, serta besaran yang diambil bukanlah hasil keputusan warga negara secara personal, melainkan keputusan otoritas pemerintahan. Karena itu, beban moral dan pertanggungjawaban ukhrawi ada pada pihak yang berutang, yaitu para pemimpin dan pengelola negara yang mengambil kebijakan tersebut.
Sering kita dengar pernyataan bahwa “setiap penduduk Indonesia, bahkan bayi yang baru lahir, menanggung utang negara sekian juta rupiah.” Ucapan itu sejatinya bukan bermakna literal. Ia hanyalah perumpamaan matematis, yakni pembagian total utang negara dengan jumlah penduduk. Artinya, bukan berarti seorang bayi akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat karena kebijakan fiskal pemerintah.
Yang benar, rakyat hanya merasakan dampak ekonomi dari kebijakan utang, misalnya lewat pajak, inflasi, atau keterbatasan fiskal. Namun, tanggung jawab moral dan ukhrawi tetap melekat pada pemimpin yang mengambil dan mengelola pinjaman tersebut.
Dengan demikian, yang perlu ditekankan adalah bagaimana para pemimpin menjalankan amanah ini dengan bijak. Sebab sebagaimana sabda Nabi Saw:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Apakah Hutang Negara Menjadi Tanggungan PNS saat Meninggal?”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 4 Tahun 2019.














