Senin, Februari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Hukum Islam

      Kapan Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar Bisa Dilakukan?

      Junaisme_ by Junaisme_
      Selasa 2 Desember, 2025
      in Hukum Islam, Review
      Reading Time: 3 mins read
      Kapan Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar Bisa Dilakukan?
      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      pdmbungo.or.id — Dalam pengajian tarjih yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten pada Jumat (31/10), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, memaparkan secara rinci tuntunan menjamak dan mengqasar salat berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih.

      Ia menjelaskan perkembangan hukum fikih ini dalam Muhammadiyah, mulai dari fatwa hingga menjadi putusan yang bersifat mengikat bagi warga persyarikatan.

      “Awalnya pembahasan tentang menjamak dan mengqasar salat baru sebatas fatwa yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama jilid 1, 3, dan 6,” ujar Asep. “Namun pada tahun 2018, melalui Munas Tarjih ke-30 di Makassar, pembahasan ini diformalkan menjadi putusan resmi Muhammadiyah dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.”

      Dalam Munas tersebut, Majelis Tarjih menetapkan tujuh pokok pembahasan tentang menjamak dan mengqasar salat. Satu di antaranya, yakni hukum menjamak salat Jumat dengan Asar, belum selesai dibahas dan kemudian direkomendasikan untuk dikaji kembali pada Munas Tarjih ke-31 di Gresik, Jawa Timur.

      Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar

      Asep menjelaskan bahwa dalam praktik ibadah, terdapat tiga istilah penting: menjamak salat, mengqasar salat, dan menjamak sekaligus mengqasar salat.

      Menjamak salat berarti menggabungkan dua waktu salat, yakni Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya, baik dilakukan pada waktu pertama (jamak takdim) maupun waktu kedua (jamak takhir).

      “Contohnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur disebut jamak takdim, sedangkan jika dilakukan di waktu Asar disebut jamak takhir,” jelasnya. Ia menekankan bahwa urutan salat tidak boleh dibalik — salat pertama harus didahulukan sebelum salat

      Adapun mengqasar salat berarti meringkas salat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Hal ini berlaku bagi salat Zuhur, Asar, dan Isya. “Mengqasar bukan soal hitung-hitungan, tapi bentuk rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada musafir,” terang Asep. Ia mengutip hadis Nabi:

      صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

      “Qasar salat adalah sedekah yang Allah anugerahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah itu.” (HR. Muslim)

      Karena itu, Asep menegaskan bahwa mengambil keringanan (rukhshah) justru lebih utama daripada menyempurnakan salat empat rakaat (itmam).

      Selain karena safar, menjamak salat juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti hujan lebat yang menyulitkan jamaah untuk ke masjid. Namun, keputusan untuk menjamak salat jamaah, kata Asep, harus ditentukan oleh imam, bukan makmum.

      “Makmum tidak boleh memboikot atau memaksa imam untuk menjamak. Yang berhak menentukan hanyalah imam,” tegasnya disambut tawa jamaah.

      Ia juga mengingatkan agar kebolehan jamak tidak dijadikan kebiasaan. Nabi SAW melakukannya dalam kondisi tertentu untuk memberikan kemudahan, bukan mengganti rutinitas salat lima waktu.

      Dalam penjelasan lebih lanjut, Asep memaparkan empat dasar kebolehan mengqasar salat menurut putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tahun 2018:

      1. Berdasarkan jarak tempuh (masafah).
        Pendapat ulama berbeda: ada yang menetapkan 5,5 km, 16 km, hingga 88 km sebagai batas minimal.
      2. Berdasarkan ‘illat hukum (alasan syar’i) berupa masyaqqah atau kesulitan perjalanan.
      3. Berdasarkan makna bahasa, yakni “idzā dharabtum fil-ard” (apabila kamu bepergian di muka bumi).
        Ayat ini tidak menentukan jarak tertentu, cukup adanya aktivitas safar.
      4. Berdasarkan urf (adat), yakni kebiasaan masyarakat dalam memaknai safar.
        Muhammadiyah, kata Asep, memilih pendekatan urfiyah, bukan jarak matematis. “Nabi tidak memberi batas jarak atau waktu. Karena itu, ukuran safar dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat di tiap daerah,” jelasnya.

      Safar yang dibolehkan untuk qasar, tambah Asep, harus dilakukan bukan untuk tujuan maksiat. Jika bepergian untuk perkara haram, maka rukhshah qasar tidak berlaku.

      Lama Safar dan Kasus Musafir Bermakmum pada Mukim

      Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi pernah melakukan qasar selama 19 atau 20 hari dalam perjalanan. Namun, Asep menegaskan, angka itu bukan batasan waktu, melainkan kebetulan lamanya safar Rasulullah. “Selama seseorang masih dalam status musafir, ia boleh menjamak dan mengqasar,” ujarnya.

      Ia juga mencontohkan praktik musafir yang bergabung dengan imam mukim. Dalam hal itu, musafir harus mengikuti salat imam secara sempurna. “Jika imam mukim salat Isya empat rakaat, maka musafir tidak boleh berhenti di dua rakaat. Ia wajib menyempurnakan empat rakaat bersama imam,” terang Asep.

      Namun, jika jamaah semuanya musafir, maka salat dapat dijamak dan diqasar sesuai ketentuan. “Zuhur dan Asar dua rakaat, Magrib tiga rakaat, Isya dua rakaat,” tambahnya.

      Menutup pengajiannya, Asep mengingatkan bahwa konsep jamak dan qasar merupakan bentuk kasih sayang Allah yang memberikan kelonggaran tanpa mengurangi nilai ibadah.

      “Prinsipnya sederhana: Islam tidak ingin memberatkan umatnya. Karena itu, setiap kemudahan harus diiringi dengan pemahaman yang benar agar tidak berubah menjadi kelonggaran yang disalahgunakan,” ujarnya.

      Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang tuntunan menjamak dan mengqasar salat menjadi pedoman penting agar warga persyarikatan dapat beribadah secara tertib, sesuai syariat, dan selaras dengan prinsip tajdid Muhammadiyah — memurnikan ajaran, memajukan pemahaman.

      Share1426Tweet892Send
      Previous Post

      PDM Bungo Gelar Penggalangan Donasi Masal untuk Saudara Terdampak Musibah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

      Next Post

      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Junaisme_

      Junaisme_

      Next Post
      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Keluarga Besar Muhammadiyah dan Masyarakat Kabupaten Bungo

      Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Keluarga Besar Muhammadiyah dan Masyarakat Kabupaten Bungo

      Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadir dalam kegiatan BANSOS 1 Muhammadiyah Kabupaten Bungo untuk Membantu Masyarakat Menjelang Ramadhan

      Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadir dalam kegiatan BANSOS 1 Muhammadiyah Kabupaten Bungo untuk Membantu Masyarakat Menjelang Ramadhan

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

      Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Selasa 8 Juli, 2025
      11.5k

      Trending

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.6k
      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Jumat 1 Agustus, 2025
      389
      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Kegiatan KKN UMMUBA Berjalan Sukses, Digitalisasi Desa Jadi Program Unggulan

      Kegiatan KKN UMMUBA Berjalan Sukses, Digitalisasi Desa Jadi Program Unggulan

      Jumat 29 Agustus, 2025
      11.6k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo