Senin, Februari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Kabar

      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Kemal Hidayatullah by Kemal Hidayatullah
      Rabu 9 Juli, 2025
      in Kabar
      Reading Time: 3 mins read
      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik
      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      PDMBUNGO.OR.ID  – SURAKARTA  Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Muhammad Fattah Santoso, menyampaikan pandangan strategis mengenai pengembangan ilmu hukum Islam dari perspektif tarjih dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat, 4 Juli 2025.

      Dalam pemaparannya, Fattah menekankan bahwa Muhammadiyah perlu membangun paradigma ilmu hukum yang tidak hanya bersifat legal-positif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai profetik. Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang diusung harus menggabungkan wahyu dengan metode ilmiah, sehingga melahirkan sistem hukum yang berlandaskan tauhid, keadilan, akhlak, kemaslahatan, serta nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan.

      Fattah menyebut bahwa dalam manhaj tarjih terbaru yang dirumuskan di Pekalongan pada tahun 2024, terdapat tiga pendekatan utama yang menjadi dasar berpikir: pendekatan integralistik, hierarkis, dan bertujuan (kebermaksudan). Ketiganya menjadi fondasi dalam membangun ilmu hukum Islam yang holistik dan kontekstual.

      Pendekatan Bertingkat dan Tujuan Hukum

      Salah satu yang ditekankan Fattah adalah pendekatan hierarkis, di mana pengambilan hukum tidak dilakukan secara instan dengan vonis halal atau haram seperti dalam pendekatan klasik, melainkan dengan mempertimbangkan jenjang norma yang bersumber dari prinsip-prinsip dasar (al-usul al-kulliyah) dan nilai-nilai utama (al-qiyam al-asasiyah). Nilai-nilai inilah yang menjadi pemandu dalam merumuskan hukum-hukum cabang (furu’).

      Lebih lanjut, Fattah membahas pendekatan kebermaksudan, yaitu pandangan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki tujuan yang bermuara pada kemaslahatan. Dalam manhaj ini, kebermaksudan dibagi dalam tiga kategori norma:

      • Maqasid syariah al-‘ammah: tujuan syariat secara keseluruhan seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
      • Norma parsial (al-juz’iyah) dan
      • Norma partikular (al-khasah), yang mengatur aspek-aspek hukum secara lebih spesifik.

      Cakupan kebermaksudan tersebut kemudian dijabarkan dalam tiga tingkatan:

      • Daruriyat: kebutuhan mendasar yang menjadi pilar hidup, seperti keadilan dan persamaan.
      • Hajiyat: kebutuhan primer yang memastikan kehidupan berjalan normal.
      • Tahsiniyat: kebutuhan pelengkap yang memperindah kehidupan, seperti etika berpakaian atau sarana transportasi.

      “Ilmu hukum dalam Islam harus bermanfaat, tidak sekadar menjadi wacana ilmiah,” tegas Fattah. Ia juga menekankan bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, tidak dikenal konsep ilmu untuk ilmu semata. Ilmu harus memiliki nilai guna (ilmun nafi) demi kebaikan hidup manusia dunia dan akhirat.

      Tiga Ciri Ilmu Hukum Muhammadiyah

      Fattah juga menyampaikan bahwa pengembangan ilmu hukum Muhammadiyah memiliki tiga karakter utama yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih sejak tahun 2000, yaitu:

      1. Mura’ah (konservasi) – Menjaga kemurnian ajaran melalui pelestarian nilai-nilai dasar wahyu, terutama dalam aspek akidah dan ibadah.
      2. Tahdisi (inovasi) – Melakukan pembaruan dengan mereaktualisasi atau menafsirkan kembali ajaran Islam agar sesuai dengan dinamika masyarakat.
      3. Ibda’i (kreasi) – Menciptakan rumusan hukum baru yang kreatif untuk menjawab permasalahan kontemporer secara lebih responsif dan konstruktif.

      Fattah menekankan bahwa jika pendekatan ushul fikih yang lama sudah tidak relevan dengan tantangan zaman, maka diperlukan langkah rekonstruktif melalui metode ibda’i untuk merumuskan hukum yang lebih sesuai dengan konteks modern.

      Sebagai contoh nyata, ia menyebut Fikih Perlindungan Anak sebagai salah satu bentuk penerapan pendekatan bertingkat dalam merumuskan hukum Islam yang mampu menjawab persoalan aktual, baik dalam perspektif Islam maupun dalam kaitannya dengan hukum positif.

      Harapan dan Penutup

      FGD ini menjadi wadah penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh Muhammadiyah untuk membahas arah baru pengembangan ilmu hukum yang selaras dengan nilai-nilai wahyu dan kebutuhan zaman. Fattah berharap hasil diskusi ini menjadi titik tolak dalam membangun ilmu hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan transformatif.

      Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif yang membahas bagaimana konsep ilmu hukum Muhammadiyah dapat terus diperkuat dan diterapkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara secara nyata dan berkeadaban.

      Share1426Tweet891Send
      Previous Post

      Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

      Next Post

      Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

      Kemal Hidayatullah

      Kemal Hidayatullah

      Next Post
      Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

      Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

      Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadist

      Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadist

      Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

      Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

      Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah

      Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Senin 7 Juli, 2025
      11.5k
      Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

      Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k

      Trending

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.6k
      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Jumat 1 Agustus, 2025
      389
      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Selasa 8 Juli, 2025
      11.5k
      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo