PDMBUNGO.OR.ID – SURAKARTA Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Muhammad Fattah Santoso, menyampaikan pandangan strategis mengenai pengembangan ilmu hukum Islam dari perspektif tarjih dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam pemaparannya, Fattah menekankan bahwa Muhammadiyah perlu membangun paradigma ilmu hukum yang tidak hanya bersifat legal-positif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai profetik. Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang diusung harus menggabungkan wahyu dengan metode ilmiah, sehingga melahirkan sistem hukum yang berlandaskan tauhid, keadilan, akhlak, kemaslahatan, serta nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan.
Fattah menyebut bahwa dalam manhaj tarjih terbaru yang dirumuskan di Pekalongan pada tahun 2024, terdapat tiga pendekatan utama yang menjadi dasar berpikir: pendekatan integralistik, hierarkis, dan bertujuan (kebermaksudan). Ketiganya menjadi fondasi dalam membangun ilmu hukum Islam yang holistik dan kontekstual.
Pendekatan Bertingkat dan Tujuan Hukum
Salah satu yang ditekankan Fattah adalah pendekatan hierarkis, di mana pengambilan hukum tidak dilakukan secara instan dengan vonis halal atau haram seperti dalam pendekatan klasik, melainkan dengan mempertimbangkan jenjang norma yang bersumber dari prinsip-prinsip dasar (al-usul al-kulliyah) dan nilai-nilai utama (al-qiyam al-asasiyah). Nilai-nilai inilah yang menjadi pemandu dalam merumuskan hukum-hukum cabang (furu’).
Lebih lanjut, Fattah membahas pendekatan kebermaksudan, yaitu pandangan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki tujuan yang bermuara pada kemaslahatan. Dalam manhaj ini, kebermaksudan dibagi dalam tiga kategori norma:
- Maqasid syariah al-‘ammah: tujuan syariat secara keseluruhan seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Norma parsial (al-juz’iyah) dan
- Norma partikular (al-khasah), yang mengatur aspek-aspek hukum secara lebih spesifik.
Cakupan kebermaksudan tersebut kemudian dijabarkan dalam tiga tingkatan:
- Daruriyat: kebutuhan mendasar yang menjadi pilar hidup, seperti keadilan dan persamaan.
- Hajiyat: kebutuhan primer yang memastikan kehidupan berjalan normal.
- Tahsiniyat: kebutuhan pelengkap yang memperindah kehidupan, seperti etika berpakaian atau sarana transportasi.
“Ilmu hukum dalam Islam harus bermanfaat, tidak sekadar menjadi wacana ilmiah,” tegas Fattah. Ia juga menekankan bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, tidak dikenal konsep ilmu untuk ilmu semata. Ilmu harus memiliki nilai guna (ilmun nafi) demi kebaikan hidup manusia dunia dan akhirat.
Tiga Ciri Ilmu Hukum Muhammadiyah
Fattah juga menyampaikan bahwa pengembangan ilmu hukum Muhammadiyah memiliki tiga karakter utama yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih sejak tahun 2000, yaitu:
- Mura’ah (konservasi) – Menjaga kemurnian ajaran melalui pelestarian nilai-nilai dasar wahyu, terutama dalam aspek akidah dan ibadah.
- Tahdisi (inovasi) – Melakukan pembaruan dengan mereaktualisasi atau menafsirkan kembali ajaran Islam agar sesuai dengan dinamika masyarakat.
- Ibda’i (kreasi) – Menciptakan rumusan hukum baru yang kreatif untuk menjawab permasalahan kontemporer secara lebih responsif dan konstruktif.
Fattah menekankan bahwa jika pendekatan ushul fikih yang lama sudah tidak relevan dengan tantangan zaman, maka diperlukan langkah rekonstruktif melalui metode ibda’i untuk merumuskan hukum yang lebih sesuai dengan konteks modern.
Sebagai contoh nyata, ia menyebut Fikih Perlindungan Anak sebagai salah satu bentuk penerapan pendekatan bertingkat dalam merumuskan hukum Islam yang mampu menjawab persoalan aktual, baik dalam perspektif Islam maupun dalam kaitannya dengan hukum positif.
Harapan dan Penutup
FGD ini menjadi wadah penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh Muhammadiyah untuk membahas arah baru pengembangan ilmu hukum yang selaras dengan nilai-nilai wahyu dan kebutuhan zaman. Fattah berharap hasil diskusi ini menjadi titik tolak dalam membangun ilmu hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan transformatif.
Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif yang membahas bagaimana konsep ilmu hukum Muhammadiyah dapat terus diperkuat dan diterapkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara secara nyata dan berkeadaban.














