Selasa, Februari 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Hukum Islam

      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Junaisme_ by Junaisme_
      Selasa 2 Desember, 2025
      in Hukum Islam, Kabar
      Reading Time: 2 mins read
      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana
      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      pdmbungo.or.id – Bencana yang melanda Pulau Sumatera meninggalkan dampak yang tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ibadah para penyintas. Air yang tercampur lumpur, pakaian yang basah dan kotor, serta ketiadaan ganti pakaian bersih menjadi tantangan nyata di tenda-tenda pengungsian.

      Tidak sedikit pengungsi yang kemudian bertanya: apakah salat tetap sah meski pakaian terkena najis?

      Dalam Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah menjawab persoalan ini secara tegas: dalam kondisi darurat, salat tetap wajib ditunaikan meskipun pakaian tidak bisa dibersihkan dari najis. Kotoran yang menempel bukanlah alasan untuk meninggalkan salat. Justru syariat memberi ruang kelonggaran agar ibadah tetap berjalan dalam keterbatasan.

      Dalam kondisi normal, syariat mewajibkan pakaian yang digunakan untuk salat dalam keadaan suci. Perintah dalam QS. al-A‘rāf ayat 31 memuat etika tersebut secara eksplisit

      يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

      “Wahai anak Adam, pakailah pakaian indahmu di setiap memasuki masjid.”

      Ayat ini menjadi dasar bahwa salat idealnya dilakukan dengan pakaian yang layak dan bersih. Namun ayat ini bukan berarti menuntut sesuatu yang mustahil ketika bencana melanda dan pakaian bersih tidak tersedia.

      Selain itu, Nabi bersabda:

      لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

      “Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi.” [HR Muslim].

      Dalam kondisi normal, pakaian yang najis membatalkan salat. Tetapi hadis ini tidak dimaknai secara kaku ketika seseorang tidak mampu menghilangkan najis karena kondisi ekstrem seperti banjir, lumpur, atau ketiadaan pakaian pengganti.

      Fikih mencakup prinsip penting yang sangat relevan bagi korban bencana:

      الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

      “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

      Dan juga:

      الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

      “Kesulitan melahirkan kemudahan.”

      Kedua kaidah ini menjadi landasan bahwa pakaian yang terkena najis tidak lagi menjadi penghalang sahnya salat ketika situasi benar-benar tidak memungkinkan. Dalam konteks banjir bandang, misalnya, semua pakaian basah dan bercampur lumpur. Menyucikannya tidak hanya sulit, tetapi mungkin mustahil dalam beberapa hari pertama pascabencana.

      Dalam keadaan seperti ini, syariat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut ketaatan sebatas kemampuan. Firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16 semakin menguatkan prinsip ini:

      فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

      “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”

      Ayat ini menegaskan bahwa batas kewajiban beribadah ditentukan oleh kemampuan nyata seseorang—bukan oleh standar ideal yang tidak dapat dipenuhi saat bencana.

      Referensi:

      Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

      Share1427Tweet892Send
      Previous Post

      Kapan Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar Bisa Dilakukan?

      Next Post

      Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Keluarga Besar Muhammadiyah dan Masyarakat Kabupaten Bungo

      Junaisme_

      Junaisme_

      Next Post
      Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Keluarga Besar Muhammadiyah dan Masyarakat Kabupaten Bungo

      Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Keluarga Besar Muhammadiyah dan Masyarakat Kabupaten Bungo

      Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadir dalam kegiatan BANSOS 1 Muhammadiyah Kabupaten Bungo untuk Membantu Masyarakat Menjelang Ramadhan

      Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadir dalam kegiatan BANSOS 1 Muhammadiyah Kabupaten Bungo untuk Membantu Masyarakat Menjelang Ramadhan

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Senin 7 Juli, 2025
      11.5k
      Menjaga Cahaya Tajdid di Usia 113 Tahun Muhammadiyah

      Menjaga Cahaya Tajdid di Usia 113 Tahun Muhammadiyah

      Rabu 5 November, 2025
      667.6k

      Trending

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Jumat 1 Agustus, 2025
      386
      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.5k
      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Selasa 8 Juli, 2025
      11.5k
      Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

      Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

      Sabtu 5 Juli, 2025
      11.5k
      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Salat Tetap Sah Meski Pakaian Terkena Najis dan Kotor dalam Situasi Darurat Bencana

      Selasa 2 Desember, 2025
      11.5k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo