pdmbungo.or.id – Bencana yang melanda Pulau Sumatera meninggalkan dampak yang tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ibadah para penyintas. Air yang tercampur lumpur, pakaian yang basah dan kotor, serta ketiadaan ganti pakaian bersih menjadi tantangan nyata di tenda-tenda pengungsian.
Tidak sedikit pengungsi yang kemudian bertanya: apakah salat tetap sah meski pakaian terkena najis?
Dalam Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah menjawab persoalan ini secara tegas: dalam kondisi darurat, salat tetap wajib ditunaikan meskipun pakaian tidak bisa dibersihkan dari najis. Kotoran yang menempel bukanlah alasan untuk meninggalkan salat. Justru syariat memberi ruang kelonggaran agar ibadah tetap berjalan dalam keterbatasan.
Dalam kondisi normal, syariat mewajibkan pakaian yang digunakan untuk salat dalam keadaan suci. Perintah dalam QS. al-A‘rāf ayat 31 memuat etika tersebut secara eksplisit
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian indahmu di setiap memasuki masjid.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa salat idealnya dilakukan dengan pakaian yang layak dan bersih. Namun ayat ini bukan berarti menuntut sesuatu yang mustahil ketika bencana melanda dan pakaian bersih tidak tersedia.
Selain itu, Nabi bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi.” [HR Muslim].
Dalam kondisi normal, pakaian yang najis membatalkan salat. Tetapi hadis ini tidak dimaknai secara kaku ketika seseorang tidak mampu menghilangkan najis karena kondisi ekstrem seperti banjir, lumpur, atau ketiadaan pakaian pengganti.
Fikih mencakup prinsip penting yang sangat relevan bagi korban bencana:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”
Dan juga:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan melahirkan kemudahan.”
Kedua kaidah ini menjadi landasan bahwa pakaian yang terkena najis tidak lagi menjadi penghalang sahnya salat ketika situasi benar-benar tidak memungkinkan. Dalam konteks banjir bandang, misalnya, semua pakaian basah dan bercampur lumpur. Menyucikannya tidak hanya sulit, tetapi mungkin mustahil dalam beberapa hari pertama pascabencana.
Dalam keadaan seperti ini, syariat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut ketaatan sebatas kemampuan. Firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16 semakin menguatkan prinsip ini:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”
Ayat ini menegaskan bahwa batas kewajiban beribadah ditentukan oleh kemampuan nyata seseorang—bukan oleh standar ideal yang tidak dapat dipenuhi saat bencana.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.













