Senin, Februari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Hukum Islam

      Viral Video Shalawatan Sambil Joget-joget, Berikut Tanggapan Majelis Tarjih

      Kemal Hidayatullah by Kemal Hidayatullah
      Minggu 6 Juli, 2025
      in Hukum Islam
      Reading Time: 2 mins read
      Viral Video Shalawatan Sambil Joget-joget, Berikut Tanggapan Majelis Tarjih
      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      PDMBUNGO.OR.ID, JAKARTA – Sebuah video shalawat yang disertai joget-joget viral di media sosial. Video tersebut memicu gelombang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

      Bagi pendukungnya, shalawat sambil joget-joget ini adalah strategi dakwah inovatif untuk menarik perhatian kalangan luas, terutama generasi muda. Namun, bagi yang menentang, aksi ini dianggap mencoreng kesucian shalawat dan merendahkan nilai agama.

      Polemik ini mencuri perhatian publik hingga menjadi topik hangat dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (16/04), di mana Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan tanggapan mendalam.

      Dalam pengajian tersebut, Ajengan Wawan menegaskan bahwa shalawat adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Ia mengutip Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 56:

      إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيْهِ وَسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا

      “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”

      Dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan:

       مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

      “Barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”

      Kedua dalil ini menjadi landasan bahwa shalawat adalah amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Ajengan Wawan berbagi pengalaman pribadinya, mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan shalawat.

      “Sekarang kita melihat musikalisasi shalawat, bahkan ‘pabrikasi’ shalawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, shalawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” ungkapnya dengan penuh haru.

      Ia menyebut bahwa setiap kali membaca shalawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah, sebagaimana ditulis Martin Lings dalam Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources. “Meski Lings seorang mualaf, karyanya yang berbasis sumber otentik bisa membuat kita menangis,” tambahnya.

      Namun, ketika shalawat dikemas dengan musik atau bahkan tarian, apakah itu masih dibenarkan? Menurut Ajengan Wawan, hal ini boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.

      “Shalawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul-Nya, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian. Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.

      Ia menambahkan bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.

      “Jika shalawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Qur’an dan Sunnah,” jelasnya.

      Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat. “Hukum asal shalawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.

      Ajengan Wawan juga membandingkan polemik ini dengan kasus ziarah kubur. “Ziarah kubur hukum asalnya boleh, tapi jika mengundang syirik atau bid’ah, maka menjadi tidak boleh. Begitu pula dengan shalawat. Jangan katakan Muhammadiyah melarang shalawat—tidak! Kami hanya menekankan agar sesuai syariat,” ujarnya.

      Kontroversi shalawat sambil joget-joget ini mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan. Di satu sisi, kreativitas dalam dakwah diperlukan untuk menjangkau generasi baru. Di sisi lain, batas-batas syariat harus dijaga agar ibadah tetap suci.

      Seperti kata Ajengan Wawan, yang harus menempatkan persoalan ini dengan seksama, agar shalawat tetap menjadi jalan cinta kepada Rasulullah, bukan jalan yang menjauhkan umatnya dari ajaran Islam.

      Share1426Tweet892Send
      Previous Post

      Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

      Next Post

      Kewajiban Orangtua kepada Anak-anaknya Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

      Kemal Hidayatullah

      Kemal Hidayatullah

      Next Post
      Kewajiban Orangtua kepada Anak-anaknya Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

      Kewajiban Orangtua kepada Anak-anaknya Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

      Perkuat Kaderisasi, MPK PP ‘Aisyiyah Gelar ‘Aisyiyah Cadre Camp 2025

      Perkuat Kaderisasi, MPK PP ‘Aisyiyah Gelar ‘Aisyiyah Cadre Camp 2025

      Kemendes PDT Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Gerakan Qaryah Thayyibah

      Kemendes PDT Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Gerakan Qaryah Thayyibah

      Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

      Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Lazismu PDM Bungo dan Lazismu Ummuba Berbagi Sembako untuk Guru-Guru AUM di Lingkungan PDM Bungo

      Lazismu PDM Bungo dan Lazismu Ummuba Berbagi Sembako untuk Guru-Guru AUM di Lingkungan PDM Bungo

      Rabu 1 Oktober, 2025
      11.6k
      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Selasa 8 Juli, 2025
      11.5k

      Trending

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.6k
      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Jumat 1 Agustus, 2025
      389
      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Kegiatan KKN UMMUBA Berjalan Sukses, Digitalisasi Desa Jadi Program Unggulan

      Kegiatan KKN UMMUBA Berjalan Sukses, Digitalisasi Desa Jadi Program Unggulan

      Jumat 29 Agustus, 2025
      11.6k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo