Senin, Februari 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Hukum Islam

      Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci, Bolehkah?

      Kemal Hidayatullah by Kemal Hidayatullah
      Sabtu 5 Juli, 2025
      in Hukum Islam
      Reading Time: 4 mins read
      Bercita-cita Meninggal di Tanah Suci, Bolehkah?
      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      Tidak sedikit jamaah haji yang berdoa agar dapat menghembuskan napas terakhir di Tanah Suci Makkah atau Madinah. Keinginan ini bukan sekadar angan, melainkan lahir dari keyakinan mendalam terhadap janji-janji agung dalam ajaran Islam.

      Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW menjadi salah satu pendorong utama:

      من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

      “Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal, maka ditulis baginya pahala haji hingga hari kiamat. Barang siapa keluar untuk umrah lalu meninggal, maka ditulis baginya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa keluar untuk berjihad lalu meninggal, maka ditulis baginya pahala jihad hingga hari kiamat.” (HR. Ahmad).

      Hadis ini menjanjikan pahala yang kekal bagi mereka yang wafat dalam perjalanan ibadah, seolah-olah mereka terus menunaikan ibadah tersebut hingga akhir zaman. Tak heran, banyak jamaah haji yang memimpikan akhir hidup di Baitullah, tempat suci yang menjadi kiblat umat Islam.

      Selain Makkah, Madinah juga menjadi tujuan harapan para jamaah. Rasulullah SAW bersabda:

      من استطاع أن يموت بالمدينة فليمت بها، فإني أشفع لمن يموت بها

      “Barang siapa yang mampu meninggal di Madinah, hendaklah ia meninggal di sana, karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di sana.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi; disahihkan oleh Al-Albani).

      Mulla Ali Al-Qari dalam syarahnya menjelaskan bahwa maksud hadis ini adalah menetap di Madinah hingga ajal menjemput, dengan harapan memperoleh syafaat khusus dari Rasulullah SAW. Syafaat ini, sebagaimana dijelaskan, mencakup penghapusan dosa bagi yang berdosa dan peningkatan derajat bagi yang taat.

      Umar bin Khattab RA bahkan berdoa, “Ya Allah, karuniakan aku syahid di jalan-Mu dan jadikan kematianku di negeri Rasul-Mu,” menunjukkan betapa mulianya harapan ini.

      Namun, di balik keinginan mulia tersebut, Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah hak prerogatif Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan:

      وَٱللهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

      “Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu… Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nahl [16]: 70).

      ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ

      “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2).

      Ayat-ayat ini mengingatkan bahwa kematian adalah ujian, dan yang terpenting bukan tempat atau waktu kematian, melainkan amal perbuatan yang menyertainya.

      Islam sangat menjaga keselamatan jiwa, sebagaimana termaktub dalam maqasid syariah, yaitu hifz an-nafs (perlindungan jiwa). Al-Qur’an dengan tegas melarang umatnya menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan atau bunuh diri:

      وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

      “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

      وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

      “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29).

      Larangan ini menegaskan bahwa keinginan meninggal di Tanah Suci tidak boleh mendorong seseorang untuk mengabaikan keselamatan atau memaksakan kehendak yang bertentangan dengan takdir Allah.

      Yang lebih utama adalah mempersiapkan diri dengan amal saleh yang konsisten, sebagaimana firman Allah:

      فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ۚ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

      “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan).nya. Barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan).nya pula.” (QS. Al-Zalzalah [99]: 7-8).

      Lebih dari sekadar tempat kematian, Islam menekankan pentingnya husnul khatimah—akhir yang baik. Rasulullah SAW bersabda:

      وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

      “Sesungguhnya amalan itu (tergantung). dengan penutupnya.” (HR. Al-Bukhari).

      Husnul khatimah tidak ditentukan oleh lokasi, melainkan oleh ketaatan dan keikhlasan di akhir hayat. Allah SWT memerintahkan:

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran [3]: 102).

      Para ulama menasihatkan, untuk meraih husnul khatimah, seseorang harus istiqamah dalam beramal saleh. Amal yang dilakukan secara konsisten akan membentuk kebiasaan baik, sehingga Allah menjemput hamba-Nya dalam keadaan yang diridai.

      Keinginan meninggal di Tanah Suci adalah mulia, tetapi yang lebih mulia adalah menjalani hidup dengan penuh ketaatan, di mana pun dan kapan pun kematian datang.

      Dengan demikian, marilah kita jadikan keinginan meninggal di Tanah Suci sebagai motivasi untuk memperbanyak amal saleh, bukan sekadar mengejar tempat atau waktu tertentu. Sebab, yang menentukan nilai seorang hamba di sisi Allah adalah kualitas iman dan amalnya, serta bagaimana ia menutup perjalanan hidupnya dengan penuh keikhlasan dan kepasrahan kepada-Nya.

      Referensi:

      Fajar Rachmadani, “Akhir Yang Baik”, https://www.tabligh.id/2024/12/19/akhir-yang-baik/, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025.

      Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Bunuh Diri Menurut Islam”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-bunuh-diri-menurut-islam/, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025.

      Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Keistimewaan Meninggal di Hari Jumat, Adakah Dasarnya?”, https://fatwatarjih.or.id/keistimewaan-meninggal-di-hari-jumat/, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025.

      “Al-Maqṣūd bil-Baqī‘ wa Faḍl al-Mawt fī al-Madīnah al-Munawwarah”, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/301804/المقصود-بالبقيع-وفضل-الموت-في-المدينة-المنورة#:~:text=وقد%20ثبت%20الحديث%20في%20الشفاعة,صحيحه،%20والبيهقي،%20وصححه%20الألباني, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025.

      Share1426Tweet892Send
      Previous Post

      Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya, Apa Maksudnya? #2

      Next Post

      Mengenal Bid’ah dalam Pandangan Muhammadiyah

      Kemal Hidayatullah

      Kemal Hidayatullah

      Next Post
      Mengenal Bid’ah dalam Pandangan Muhammadiyah

      Mengenal Bid’ah dalam Pandangan Muhammadiyah

      Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

      Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

      Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

      Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

      Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

      Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

      Senin 7 Juli, 2025
      11.5k
      Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

      Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k

      Trending

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.6k
      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Apakah Salat Batal Jika Pakaian Terkena Najis? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

      Jumat 1 Agustus, 2025
      389
      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Menjaga Roh Gerakan Persyarikatan dengan Gemar Mengaji

      Selasa 8 Juli, 2025
      11.5k
      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

      Rabu 9 Juli, 2025
      11.5k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo