Selasa, April 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
PDMBUNGO
  • Home
  • Opini
  • Khutbah
  • Hukum Islam
  • Amal Usaha
  • Video
  • Arsip
  • PCM
    • All
    • Bungo Dani
    • Pasar Muara Bungo
    • Pelepat
    • Rimbo Tengah
    PDM Bungo Gelar Sholat Gerhana, Pererat Ukhuwah Melalui Ibadah dan Kebersamaan

    PDM Bungo Gelar Sholat Gerhana, Pererat Ukhuwah Melalui Ibadah dan Kebersamaan

    Wakil Bupati Bungo Hadiri Iftar Jama’i Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bungo

    Wakil Bupati Bungo Hadiri Iftar Jama’i Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    pdmbungo.or.id
    • Home
    • Opini
    • Khutbah
    • Hukum Islam
    • Amal Usaha
    • Video
    • Arsip
    • PCM
      • All
      • Bungo Dani
      • Pasar Muara Bungo
      • Pelepat
      • Rimbo Tengah
      PDM Bungo Gelar Sholat Gerhana, Pererat Ukhuwah Melalui Ibadah dan Kebersamaan

      PDM Bungo Gelar Sholat Gerhana, Pererat Ukhuwah Melalui Ibadah dan Kebersamaan

      Wakil Bupati Bungo Hadiri Iftar Jama’i Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      Wakil Bupati Bungo Hadiri Iftar Jama’i Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      PDM Bungo Gelar Pelatihan Administrasi Organisasi untuk PCM, ORTOM dan AUM se-Kabupaten Bungo

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Tiga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Bersama

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pelepat Hasilkan Kepengurusan Baru Periode 2025–2027

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      pdmbungo.or.id
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM
      Home Hukum Islam

      Mengapa Muhammadiyah Tidak Melaksanakan Kunut dalam Salat Subuh?

      Kemal Hidayatullah by Kemal Hidayatullah
      Sabtu 5 Juli, 2025
      in Hukum Islam
      Reading Time: 3 mins read
      Mengapa Muhammadiyah Tidak Melaksanakan Kunut dalam Salat Subuh?

      Ilustrasi gerakan sholat ; Ilustrasi sholat : takbir , ruku', sujud, ; Fahmi sholat ; berdoa, tahiyat

      3.6k
      SHARES
      11.5k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

      Muhammadiyah memiliki pendirian tegas bahwa kunut khusus pada salat Subuh tidak disyariatkan. Keputusan ini berpijak pada kajian terhadap dalil-dalil syariat, khususnya hadis-hadis yang menjadi rujukan.

      Artikel ini akan mengupas alasan di balik sikap Muhammadiyah tersebut, dengan merujuk pada dalil-dalil otentik serta kaidah usul fikih yang mendasarinya.

      Secara bahasa, kunut berarti tunduk kepada Allah SWT dengan penuh kebaktian. Dalam konteks ibadah salat, kunut juga diartikan sebagai thulul-qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ), yakni berdiri lama untuk membaca Al-Qur’an atau berdoa sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

      Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, kunut yang dimaksud adalah praktik berdiri lama dalam salat untuk berdoa, sebagaimana yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:

      عَنْ جَابِرٍ قَالَ قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ قَالَ طُولُ اْلقُنُوتِ

      “Dari Jabir, ia berkata, pernah ditanyakan kepada Nabi, ‘Salat manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Lama dalam berdiri’” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi, no. 353, dinilai sahih).

      Hadis ini menegaskan bahwa kunut yang disyariatkan adalah thulul-qiyam, yaitu memperpanjang berdiri dalam salat untuk membaca Al-Qur’an atau berdoa, bukan doa khusus yang dibaca setelah rukuk pada salat Subuh, sebagaimana dipraktikkan oleh sebagian umat Islam.

      Dalil-Dalil tentang Kunut Salat Subuh

      Muhammadiyah berpendapat bahwa pelaksanaan kunut khusus pada salat Subuh tidak memiliki landasan dalil yang kuat. Beberapa hadis yang sering dijadikan rujukan untuk mendukung kunut Subuh dinilai lemah (daif) oleh para ulama hadis. Di antaranya adalah:

      Hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik:

      عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَارَقَ الدُّنْيَا

      “Dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW terus melakukan kunut pada salat Subuh sampai beliau wafat” (HR. Ahmad, no. 12196, dinilai daif oleh Syu’aib al-Arna’uth).

      Hadis riwayat Imam Ahmad dari Muhammad bin Sirin:

      عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، هَلْ قَنَتَ عُمَرُ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْ عُمَرَ، رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بَعْدَ الرُّكُوعِ

      “Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, ia berkata, aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah Umar melakukan kunut?’ Anas menjawab, ‘Ya, dan orang yang lebih baik dari Umar, yaitu Rasulullah SAW, juga melakukannya setelah rukuk’” (HR. Ahmad, no. 12708, dinilai daif oleh Syu’aib al-Arna’uth).

      Kedua hadis ini, meskipun menyebutkan praktik kunut, memiliki isnad (rantai perawi) yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat. Selain itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik menjelaskan bahwa Nabi SAW hanya melaksanakan kunut selama satu bulan, dan tidak ada keterangan bahwa kunut tersebut terbatas pada salat Subuh.

      Bahkan, hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menegaskan bahwa Nabi SAW melakukan kunut pada semua salat wajib—Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh—bukan secara eksklusif pada salat Subuh.

      Berdasarkan analisis dalil-dalil tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hukum membaca kunut khusus dalam salat Subuh adalah daif atau tidak memiliki landasan yang kuat. Keputusan ini diperkuat oleh kaidah usul fikih yang berbunyi:

      الْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ

      “Penilaian buruk (jarh) didahulukan atas penilaian baik (ta’dil).”

      Kaidah ini menegaskan bahwa jika terdapat hadis dengan isnad lemah, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum, meskipun ada hadis lain yang dinilai sahih tetapi tidak secara spesifik mendukung praktik kunut Subuh.

      Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak memasukkan kunut sebagai bagian dari tata cara salat Subuh, kecuali dalam konteks kunut nazilah yang dilakukan dengan syarat tertentu, seperti saat umat Islam menghadapi musibah besar.

      Referensi:

      Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Membaca Basmalah dan Kunut dalam Shalat”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 04 Tahun 2022.

      Share1427Tweet892Send
      Previous Post

      Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

      Next Post

      Kader, Perkaderan, Kaderisasi, dan Sumber Daya Insani di Muhammadiyah #1

      Kemal Hidayatullah

      Kemal Hidayatullah

      Next Post
      Kader, Perkaderan, Kaderisasi, dan Sumber Daya Insani di Muhammadiyah #1

      Kader, Perkaderan, Kaderisasi, dan Sumber Daya Insani di Muhammadiyah #1

      Kader, Perkaderan, Kaderisasi, dan Sumber Daya Insani di Muhammadiyah #2

      Kader, Perkaderan, Kaderisasi, dan Sumber Daya Insani di Muhammadiyah #2

      Paham Keagamaan Muhammadiyah

      Paham Keagamaan Muhammadiyah

      Dakwah dan Tajdid Menurut Muhammadiyah

      Dakwah dan Tajdid Menurut Muhammadiyah

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Facebook

      Infobungo.id

      Recommended

      Islam yang Murni dan Sebenar-Benarnya, Apa Maksudnya? #2

      Islam yang Murni dan Sebenar-Benarnya, Apa Maksudnya? #2

      Sabtu 5 Juli, 2025
      11.5k
      Menjaga Cahaya Tajdid di Usia 113 Tahun Muhammadiyah

      Menjaga Cahaya Tajdid di Usia 113 Tahun Muhammadiyah

      Rabu 5 November, 2025
      667.6k

      Trending

      Kolaborasi FTEKS UMMUBA dan LAZISMU Bungo Perkuat Manajemen Logistik Kebencanaan melalui Program Hibah 2026

      Kolaborasi FTEKS UMMUBA dan LAZISMU Bungo Perkuat Manajemen Logistik Kebencanaan melalui Program Hibah 2026

      Sabtu 11 April, 2026
      11.5k
      FOKAL IMM Bungo Terbentuk, Perkuat Peran Alumni

      FOKAL IMM Bungo Terbentuk, Perkuat Peran Alumni

      Jumat 3 April, 2026
      11.5k
      Fatwa Muhammadiyah tentang Syiah

      Fatwa Muhammadiyah tentang Syiah

      Rabu 1 April, 2026
      11.5k
      Jika Palestina Merdeka, Benarkah Kiamat Semakin Dekat?

      Jika Palestina Merdeka, Benarkah Kiamat Semakin Dekat?

      Sabtu 11 Oktober, 2025
      11.5k
      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Ramadhan 1447 H di Masjid Al Furqon PDM Bungo Berlangsung Khidmat, Perbedaan Awal Puasa Jadi Rahmat

      Selasa 17 Februari, 2026
      11.6k
      pdmbungo.or.id

      Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan semangat pembaruan Islam .

      Follow Us

      • About
      • Advertise
      • Privacy & Policy
      • Contact

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Opini
      • Khutbah
      • Hukum Islam
      • Amal Usaha
      • Video
      • Arsip
      • PCM

      © 2025 Infobungo.id - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bungo